Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Dilarang, Ternyata Ini Alasan Orang Pasang Lampu Rotator

Dio Dananjaya - Minggu, 9 Desember 2018 | 19:21 WIB
Ilustrasi lampu rotator yang dipasang pada kendaraan operasional kepolisian
kompas.com
Ilustrasi lampu rotator yang dipasang pada kendaraan operasional kepolisian

GridOto.comLampu rotator atau sering disebut strobo sering dipakai oleh beberapa pengguna mobil pribadi, padahal sudah dilarang.

Tidak semua mobil boleh pakai, hanya beberapa kendaraan tertentu yang bisa menggunakannya.

Menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, utamanya ada 3 jenis lampu yang tidak boleh digunakan.

Arti warna lampu ini dijelaskan pula pada Pasal 59 ayat 5, tentang penggunan lampu isyarat dan sirene.

(BACA JUGA: Kebiasaan Lewat Perempatan Menyalakan Hazard, Awalnya Dari Daerah Ini)

Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(BACA JUGA: Tips Pilih Bohlam Lampu LED dari Anggota Taft Diesel Indonesia)

Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), berujar masih ada orang-orang yang nekat pakai lampu rotator atau strobo.

“Padahal penggunaan lampu-lampu itu juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009,” katanya kepada GridOto.com belum lama ini.

“Kalau masih nakal tentu harus siap ditilang, karena sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009,” lanjut Sony.

Untuk diketahui pasal Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang dimaksud oleh Sony, berbunyi seperti ini:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

penindakan rotator pada mobil pribadi
Twitter/TMCPoldaMetro
penindakan rotator pada mobil pribadi

Sony menambahkan, alasan orang masih pakai lampu rotator atau strobo karena ingin mendapat prioritas di jalan.

“Alasan utamanya seperti itu, mereka akan pakai warna biru, merah, atau kuning. Karena mereka merasa terwakili, minta prioritas jalan sehinga menyamar jadi instansi tersebut,” terangnya.

Walah... jangan ditiu ya sob jika memang tidak ada kepentingannya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa