Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai 3 Desember 2018, Tilang Elektronik Mulai Diujicoba Selama 1 Bulan di Kota Jambi

Ditta Aditya Pratama - Senin, 3 Desember 2018 | 18:09 WIB
Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik,
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik,

GridOto.com - Mulai hari ini, Senin (3/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.

ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Lalu bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? 

(BACA JUGA: Setidaknya Ada 4 Kelemahan Tilang Elektronik Menurut YLKI, Apa Saja?)

Mekanisme bagaimana sistem tersebut merekam pelanggaran hingga membayar denda tilang mirip dengan di Jakarta dimana kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.

Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Lalu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan.

Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia. Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik ranmor atau pelanggar, mereka wajib memberikan jawaban atau klarifikasi melalui http://www.etle-pmj.info/

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tidak merespons, maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan di blokir oleh petugas.

Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.

Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar. Petugas RTMC, akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM. Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktifitas kembali.

(BACA JUGA: Awas! Ini 81 Titik Baru Untuk CCTV Tilang Elektronik di Jakarta)

Pemblokrian STNK dapat terjadi atas permintaan penyidik bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang. Jenis Pelanggaran yang Mendapat Sanksi

Secara resmi Polda Jambi sdah merilis uji coba untuk sistem tilang ini. Dan, uji coba akan dilakukan selama satu bulan kedepan.

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditinjau oleh E-TLE adalah

1. Penggunaan sabuk pengaman (Safety belt)
2. Menerobos lamp lalu lintas
3. Parkir sembarangan
4. Penggunaan helm
5. Melawan arus
6. Peraturan marka jalan

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul VIDEO: Polda Jambi Uji Coba Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Begini Mekanismenya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa