Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai 3 Desember 2018, Tilang Elektronik Mulai Diujicoba Selama 1 Bulan di Kota Jambi

Ditta Aditya Pratama - Senin, 3 Desember 2018 | 18:09 WIB
Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik,
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik,

Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.

Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar. Petugas RTMC, akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM. Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktifitas kembali.

(BACA JUGA: Awas! Ini 81 Titik Baru Untuk CCTV Tilang Elektronik di Jakarta)

Pemblokrian STNK dapat terjadi atas permintaan penyidik bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang. Jenis Pelanggaran yang Mendapat Sanksi

Secara resmi Polda Jambi sdah merilis uji coba untuk sistem tilang ini. Dan, uji coba akan dilakukan selama satu bulan kedepan.

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditinjau oleh E-TLE adalah

1. Penggunaan sabuk pengaman (Safety belt)
2. Menerobos lamp lalu lintas
3. Parkir sembarangan
4. Penggunaan helm
5. Melawan arus
6. Peraturan marka jalan

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul VIDEO: Polda Jambi Uji Coba Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Begini Mekanismenya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa