Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanggapan Pihak Grab Indonesia Tentang Ancaman Sanksi dari Kemenhub

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 20 November 2018 | 17:51 WIB
Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan Grab
Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan Grab

GridOto.com - Demo yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online pada beberapa waktu lalu berhasil mendapat perhatian lebih dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Hal ini dikarenakan demo yang dilakukan para driver yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) tersebut menyebabkan macet parah di beberapa lokasi.

Setidaknya ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator, di antaranya open suspend tanpa syarat, hapus praktik kewajiban berbadan hokum.

Lalu juga ada tuntutan untuk pemberian pelatihan dan hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Gojek dan Grab.

(Baca juga: Jika Masih Sering Demo, Kemenhub Bakal Cabut Izin Operator Taksi Online!)

Menteri Perhubungan pun mengeluarkan ancaman sanksi hingga pencabutan izin operasional kepada kedua pihak operator, yakni Grab dan Gojek apabila masalah tak kunjung di selesaikan.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan, pihaknya menghargai hak setiap warga negara dalam menyuarakan dan menyampaikan pendapat. Namun harus secara damai dan dalam koridor hukum serta peraturan yang berlaku.

"Atas dasar ini, manajemen Grab sepakat untuk bertemu dengan perwakilan Aliando dengan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan," kata Tri, Senin (19/11/2018) dikutip dari Kompas.com.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Senin (12/11/2018) lalu dengan melibatkan mitra-mitra pengemudi aktif GrabCar dan berbagai komunitas untuk mewakili padangan mereka.

(Baca juga: Apakah Yamaha MT-25 Facelift Masih Bakal Pakai Jok Jenis Split Seat? )

"Dalam pertemuan tersebut, manajemen Grab telah menjelaskan dan menjawab tuntutan dari perwakilan Aliando. Prioritas Grab adalah untuk mendukung para mitra pengemudi yang bekerja secara jujur dan melindungi mata pencaharian dan sumber pendapatan mereka," ujarnya.

Tri menjelaskan, Grab tidak bisa membuka penangguhan (open suspend) tanpa syarat seperti yang dituntutukan oleh pengunjuk rasa saat itu.

Menurutnya, penangguhan (suspend) hanya akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran kode etik mitra pengemudi, seperti penggunaan GPS palsu dan memiliki cancellation rate (tingkat pembatalan dari konsumen) yang tinggi.

(Baca juga: Iseng Mencoba Wheelie dengan Honda Revo, Remaja Wanita Terjungkal dan Dikabarkan Tewas)

Selain itu, keluhan serius dari penumpang juga bisa menjadi salah satu penyebab suspend.

Walau begitu, pihak Grab akan tetap membuka ruang bagi para driver untuk menjelaskan dan menyampaikan aspirasinya terkait suspend.

Jika bukti-bukti mendukung bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran, maka penangguhan dapat dibuka.

"Berdasarkan komunikasi rutin kami dengan komunitas mitra pengemudi dan polling yang kami lakukan terhadap pengguna App (Aplikasi), mayoritas mendukung upaya-upaya kami untuk melindungi penghasilan para mitra yang bekerja dengan jujur," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab Indonesia Enggan Tanggapi Ancaman Sanksi Kemenhub".

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa