Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Jika Ada Stiker Ini di Mobil

M. Adam Samudra - Kamis, 1 November 2018 | 16:19 WIB
Mobil penyandang disabilitas bebas aturan Ganjil-Genap
Instgaram @dishubdkijakarta
Mobil penyandang disabilitas bebas aturan Ganjil-Genap

GridOto.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub DKI Sigit Wijatmoko menyebut aturan ganjil-genap tak berlaku bagi mobil penyandang disabilitas

Menurut Sigit, para penyandang disabilitas membutuhkan hak kesetaraan dan perlindungan.

Sigit mengaku, hal itu sudah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2018 tentang pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-genap Pasal 4 Huruf K.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi: "Kendaraan yang membawa masyarakat Disabilitas ada pengecualian untuk masyarakat yang membawa disabilitas".

(BACA JUGA: Kisah Alvaro Bautista Jadi Bukti Pengaruh Besar Motor ke Prestasi Pembalap MotoGP)

"Demikian diatur dalam Peraturan Gubernur, bahwa kendaraan yang digunakan disabilitas tidak dikenakan aturan ganjil-genap," ujar Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Untuk mendapatkab stiker tersebut pemohon harus membuat surat pengajuan yang ditunjukkan ke Dinas Perhubungan bidang Lalu Lintas.

Setelah disetujui oleh petugas, akan dilakukan survei ke pemohon untuk melakukan check dan verifikasi.

Setelah sesuai dengan syarat dan data maka kendaraan akan ditempel stiker.

(BACA JUGA: Video Driver Ojol Digampar Customer, Diduga Gara-gara Minta Kopi)

"Bersurat ke Dishub, tim akan survei apakah kendaraan dimaksud benar digunakan oleh disabilitas. Nanti dari hasil verifikasi tim akan menentukan apakah kendaraan diberikan striker atau tidak," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap hingga 31 Desember 2018 mendatang.

Namun, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu kini berlaku Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari 16.00-20.00 WIB.

Sementara, Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tidak diberlakukan.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa