Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Pasang Strobo di Mobil Pribadi, Pengemudi Mobil Kena Ciduk Polisi

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 30 Agustus 2018 | 17:15 WIB
Penyalahgunaan lampu isyarat di mobil pribadi
Instagram/@polantasindonesia
Penyalahgunaan lampu isyarat di mobil pribadi

GridOto.com - Penggunaan lampu strobo atau rotator di mobil pribadi milik sipil, memang masih marak dijumpai.

Bagi masyrakat sipil yang tidak berhak, penggunaan strobo jelas bertujuan untuk gagah-gagahan dan ingin dianggap 'spesial' di jalan.

(BACA JUGA : Video Mercedes-Benz G-Class Dipotong-potong Atapnya, Jadinya Malah Keren Nih!)

Makin maraknya penyalahgunaan rotator, pihak berwajib akhirnya terus melakukan razia terhadap pengguna rotator.

Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine.

Seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @polantasindonesia, polisi sedang merazia pengemudi mobil yang kedapatan memasang rotator.

Tanpa perlawanan, pengemudi ini cukup kooperatif menerima imbauan petugas untuk melepas rotator.

(BACA JUGA : Selfie dengan Valentino Rossi Mahal Banget! 4 Kalinya Marc Marquez, 10 Kalinya Maverick Vinales)

Nah, perlu diingat kembali aturan mengenai penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine pada kendaraan itu diatur ketat.

Sesuai Undang-undang lalu lintas

Penyalahgunaan lampu isyarat di mobil pribadi
Instagram/@polantasindonesia
Penyalahgunaan lampu isyarat di mobil pribadi
No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Instagram/@polantasindonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa