Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

6 Jenis Mobil dan Kegunaannya yang Diperbolehkan Pakai Rotator

Niko Fiandri - Minggu, 15 Oktober 2017 | 09:10 WIB
Netizen Ramai Komentari Razia Rotator
facebook/info cegatan jogja
Netizen Ramai Komentari Razia Rotator

GridOto.com -Sesuau aturan ada sekitar 6 jenis mobil yang berkaitan dengan kegunaannya yang diperbolehkan pakai rotator.

Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan gunakan alat tersebut.

"Jadi gini, dalam  pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirine. Nah memang diperbolehkan untuk kepentingan tertentu bahwa kendaraan itu bisa dipasang lampu isyarat atau sirine," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/10/2017).

Menurut Budiyanto, lampu isyarat itu ada tiga yakni warna biru, merah dan kuning.

(BACA JUGA: Mungkin Ini Penyebab Maverick Vinales Terpuruk di MotoGP Jepang)

"Nah warna biru itu adalah untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian untuk warna merah adalah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulance, pemadam kebakaran, PMI," tandasnya.

"Kalau kuning itu berlaku untuk pengguna jalan tol termasuk mobil yang melakukan pembersihan terhadap fasilitas umum," katanya lagi.

Dari penjelasan Budiyanto ada 6 jenis mobil yang disesuaikan dengan kegunaannya boleh pakai rotator, mobil polisi, mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulance, pemadam kebakaran, dan PMI.

Hingga kini Ditlantas Polda Metro Jaya masih menggelar razia gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Sebagaimana Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU LLAJ.

Di mana sasarannya adalah kendaraan bermotor yang dipasangai lampu isyarat seperti rotator dan sirine.

Bagi para pemilik mobil yang memasang lampu rotator maupun sirine, siap-siap di tilang polisi.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Facebook

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa