Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang Pelat Nomor Mobil, Ini Yang Harus Anda Siapkan

Antonio Beniah Hotbonar - Kamis, 28 Juni 2018 | 14:00 WIB
Pelat nomor terlalu kecil
tribunnews
Pelat nomor terlalu kecil

(BACA JUGA: Mengenal Teknologi Kontrol Kestabilan Mobil, Fungsi Dan Cara Kerjanya)

2. Kelengkapan Surat-surat Kendaraan

Tahap kedua yang harus dilakukan adalah menyerahkan berkas-berkas kendaraan Anda.

Anda wajib menyerahkan STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran asli serta KTP asli Anda/pemilik yang tertera pada STNK mobil.

Pada tahap ini Anda tidak diwajibkan untuk menyerahkan BPKB mobil Anda, namun ada baiknya BPKB tetap dibawa jika dibutuhkan.

(BACA JUGA: Wiper Saat Parkir Diangkat Atau Diturunkan? Video Ini Kasih Jawaban)

3. Fotokopi Surat-surat Kendaraan

Tahap ketiga yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan STNK dan TNKB baru di loket pendaftaran.

Di sini Anda wajib mengisi formulir permohonan STNK yang berisi keterangan mengenai mobil Anda, kemudian menyerahkan KTP asli, STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB masing-masing 1 buah.

Sebelum datang ke kantor Samsat, siapkan pulpen dan fotokopi surat-surat kendaraan yang diperlukan sebanyak 2 buah untuk arsip serta cadangan jika diperlukan.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa