Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang Pelat Nomor Mobil, Ini Yang Harus Anda Siapkan

Antonio Beniah Hotbonar - Kamis, 28 Juni 2018 | 14:00 WIB
Pelat nomor terlalu kecil
tribunnews
Pelat nomor terlalu kecil

(BACA JUGA: Main Tebak-Tebakan Yuk, Simbol Ini Artinya Apa Mas Bro?)

4. Siapkan Uang Tunai

Tahap keempat yaitu melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK dan TNKB, kantor Samsat tidak melayani pembayaran non-tunai, sehingga Anda wajib menyiapkan uang tunai secukupnya.

Jika tidak ada proses balik nama, biaya yang harus dibayarkan hanya meliputi PKB(Pajak Kendaraan Bermotor), SWKLJJ(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, biaya administrasi TNKB, serta sanksi administrasi jika telat melakukan perpanjangan.

Pada dasarnya, biaya perpanjangan TNKB hampir sama seperti biaya perpanjang STNK tahunan, hanya saja ditambah dengan biaya administrasi pembuatan TNKB baru.

(BACA JUGA: Begini Cara Kerja Fitur Traction Control Di Mobil)

5. Ingat Baik-baik Nama dan Nomor Polisi yang Tertera pada STNK

Pada keenam tahap perpanjangan STNK dan TNKB, petugas akan memanggil Anda dengan nama yang tertera pada STNK.

Sehingga, jika Anda melakukan perpanjangan mobil yang bukan atas nama Anda, misalnya mobil milik suami/istri ataupun mobil bekas yang belum dilakukan proses balik nama, Anda tidak akan kelewatan saat dipanggil.

Begitupun dengan tahap pembuatan TNKB baru, jika sudah selesai maka petugas akan menyebutkan nomor polisi Anda, bukan nama yang tertera.

(BACA JUGA: Say, Kenalan Yuk, Ini Beberapa Jenis Tang Buat Babang Tersayang)

6. Datang Lebih Awal Lebih Baik

Perlu diingat bahwa proses perpanjangan STNK dan TNKB memakan waktu kurang lebih 1-2 jam.

Sehingga, ada baiknya Anda datang ke kantor Samsat saat pagi hari agar antrean tidak terlalu ramai, serta untuk menghindari jam istirahat makan siang yang akan menambah lama proses pengerjaan.

Dengan datang lebih awal, tentunya Anda juga akan memiliki waktu lama untuk melanjutkan aktivitas pada hari itu.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa