Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuks Ikuti Program Bebas Bea Balik Nama dan Denda Kendaraan Bermotor

Hendra - Minggu, 24 Juni 2018 | 15:59 WIB
Tong hilap, ini program bebas bea balik kendaraan
Pemda Jawa Barat
Tong hilap, ini program bebas bea balik kendaraan

GridOto.com- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Jawa Barat melaksanakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program berlak mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.

Dalam laman situs https://bapenda.jabarprov.go.id/ menjelaskan program ini dilakukan karena banyaknya pembeli kendaraan yang belum balik nama.

Selain itu juga banya juga dari mereka yang menunggak dan telat membayar pajak.

(BACA JUGA : Ganteng Pol, Ducati Supersport Punya Warna Baru Nih)

Pembebasan balik nama itu dikhususkan untuk pemilik kendaraan kedua.

Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu yang dibebaskan hanya dendanya saja untuk biaya pokoknya tetap bayar.

Untuk persyaratan tidak berbeda dari prosedur biasanya.

Wajib pajak hanya perlu mempersiapkan KTP, BPKB, dan STNK asli serta fotokopi.

Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap diadakan cek fisik kendaraan.

Untuk persyaratan balik nama, yaitu KTP asli, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kwitansi pembelian, STNK asli, BPKB asli, dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan bekasi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa