Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kamu Tipe yang Mana, Nyalip Dari Kiri Atau kanan? Ini Aturannya Sob

Ignatius Ferdian - Sabtu, 23 Juni 2018 | 20:45 WIB
Kendaraan yang mendahului mobil atau motor di depannya seharusnya lewat lajur atau jalur kanan
GridOto.com
Kendaraan yang mendahului mobil atau motor di depannya seharusnya lewat lajur atau jalur kanan

Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengenai "keadaan tertentu" pada aturan di atas adalah jika jalur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaran bermaksud berbelok kiri.

Jadi maksud dari aturan di tas adalah jika jalur di kanan tidak dalam keadaan tertentu pengendara harus mendahului melalui lajur kanan.

Jadi jika ada yang menyalip melalui lajur kiri tapi tidak ada "keadaan tertentu", ya berarti melanggar aturan tersebut.

Nah, itu sob peraturannya, jadi buat kalian yang masih bingung mau nyalip lewat mana sebaiknya lewat kanan misal enggak ada halangan.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Hukum Mendahului dari Sebelah Kiri"

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa