Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tipon : Kena Tipuan Online? Begini Prosedur Blokir Rekening Bank

Hendra - Sabtu, 24 Februari 2018 | 10:31 WIB

GridOto.com- Namanya musibah bisa menimpa siapa saja.

Termasuk musibah Tipon alias tipuan online.

Kejadian ini pernah menimpa Fadly Suryandhi ketika hendak menjual Opel Optima tahun 1997.

Ia mengiklankan kendaraan yang hendak dijual melalui situs jual beli online.

"Masih beruntung kenanya gak besar. Cuma tranfer pulsa Rp 25 ribu saja. Mungkin korban lain juga ada yang lebih besar," jelas pria yang tinggal di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA : Tipon : Tips Hindari Penipuan, Pancing Dengan Pertanyaan Ini )

Setelah iklan publish dan nomor ponsel miliknya terposting, tak sampai 2 jam sudah ada respon dari pembeli.

“Menanyakan melalui SMS. Cukup panjang menanyakan dan meyakinkan,” katanya.

Setelah deal harga cocok, si pembeli menyatakan akan meluncur ke rumah.

“Di SMS mengaku dia dari arah Cikampek, Jawa Barat dan minta ditunjuki arah ke rumah,” jelasnya.

Singkat cerita setelah setelah setengah jam, ada SMS dari si pembeli yang minta tolong kirim pulsa.

“Dia tak bisa beli karena sedang di jalan tol Cikampek. Minta tolong kirim agar bisa berkomunikasi dengan saya," kata Fadly.

Waktu itu sepertinya taka da perasaan apa-apa, karena di fikiran yang ada mobil akan terjual.

"Lalu saya kirim pulsa, gak banyak hanya Rp 25 ribu agar bisa SMS dan teleponan. Eh… setelah pulsa terkirim nomor gak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Kasus seperti ini tak sedikit jumlahnya.

Lantas apakah ada langkah untuk memblokir kontak si Tipon?

Atau bagaimana misalnya jika sudah terlanjur mengirim sejumlah dana ke si penipu online?

GridOto.com menanyakan ke pihak kepolisian mengenai prosedur blokir nomor rekening.

"Bisa diblokir, jika terindikasi ada penipuan," ungkap Kombes Ahmad Yusep Gunawan, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.

Kombes Yusep mengatakan korban harus secepatnya melapor kepada polisi untuk meminta pemblokiran nomor rekening.

"Lampirkan juga bukti penipuan berupa pesan sms atau whatsapp dan bukti transfer," kata polisi yang sebelumnya menjabat  Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Setelah itu, baru kemudian melaporkan ke pihak bank yang dimaksud.

"Silakan datangi bank dimana rekening itu dibuka. Nanti proses selanjutnya di bank tersebut," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa