Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tipon : Kena Tipuan Online? Begini Prosedur Blokir Rekening Bank

Hendra - Sabtu, 24 Februari 2018 | 10:31 WIB

“Dia tak bisa beli karena sedang di jalan tol Cikampek. Minta tolong kirim agar bisa berkomunikasi dengan saya," kata Fadly.

Waktu itu sepertinya taka da perasaan apa-apa, karena di fikiran yang ada mobil akan terjual.

"Lalu saya kirim pulsa, gak banyak hanya Rp 25 ribu agar bisa SMS dan teleponan. Eh… setelah pulsa terkirim nomor gak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Kasus seperti ini tak sedikit jumlahnya.

Lantas apakah ada langkah untuk memblokir kontak si Tipon?

Atau bagaimana misalnya jika sudah terlanjur mengirim sejumlah dana ke si penipu online?

GridOto.com menanyakan ke pihak kepolisian mengenai prosedur blokir nomor rekening.

"Bisa diblokir, jika terindikasi ada penipuan," ungkap Kombes Ahmad Yusep Gunawan, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.

Kombes Yusep mengatakan korban harus secepatnya melapor kepada polisi untuk meminta pemblokiran nomor rekening.

"Lampirkan juga bukti penipuan berupa pesan sms atau whatsapp dan bukti transfer," kata polisi yang sebelumnya menjabat  Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Setelah itu, baru kemudian melaporkan ke pihak bank yang dimaksud.

"Silakan datangi bank dimana rekening itu dibuka. Nanti proses selanjutnya di bank tersebut," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa