Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembatasan Motor Dicabut MA, Polisi Sarankan Ganjil-Genap Untuk Motor

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Januari 2018 | 13:50 WIB
FGD dalam membahas penganturan pengguna sepeda motor di jabodetabek
Adam
FGD dalam membahas penganturan pengguna sepeda motor di jabodetabek

GridOto.com- Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Sehingga nantinya, pengendara sepeda motor dapat kembali melalui Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

(BACA JUGA: Hakim Yang Cabut Larangan Motor Lewat MH Thamrin Disebut Enggak Mengerti, Ini Alasannya)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan terkait putusan tersebut dirinya menyarankan kepada Gubernur DKI untuk mengantinya dengan ganjil-genap untuk sepeda motor.

"Iya jadi pemberlakukan yang kemarin pembatasan sepeda motor sesuai Pergub itu diganti dengan ganjil genap," kata Halim  Pagarra dalam Acara FGD "Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek" di Jakarta, Rabu (10/1).


"Jadi pencabutan tersebut agar tidak ada kekosongan. Jadi tidak serta merta dalam roda dua itu dibebaskan langsung lewat Thamrin. Saat itukan roda empat sudah berlaku tinggal roda dua belum," ucapnya.

"Jadi yang sesuai Pergub itukan hanya Thmarin sampai dengan HI. Hanya itu saja yang kita ganti dengan ganjil genap. Jadi siang ini akan kita sarankan kepada Gubernur," ucapnya.




Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa