Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Diklaim Asuransi? Ini Penjelasannya!

Hendra - Selasa, 12 Desember 2017 | 07:15 WIB
Kerusakan akibat banjir bisa diklaim
Dok Otomotif
Kerusakan akibat banjir bisa diklaim

Kedua jenis asuransi ini menurut Iwan tidak bisa mengklaim jika kerusakan akibat banjir.

"Ada yang menyebutkan pertanggungang tidak menjamin kerugian jika disebabkan gempa bumi, letusan gunung api, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor," jelas Iwan.

Tetapi, meski tak dijamin bukan berarti kerusakan akibat banjir tak bisa diklaim.

"Jika saat membeli asuransi sekaligus membeli jaminan perluasan untuk banjir maka kerusakan yang diakibatkan gejala alam akibat banjir bisa dijamin," bilang Iwan.

Nah, cek dulu ya apakah asuransi sobat ada perluasan untuk banjir sebelum mengajukan klaim.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa