Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kerusakan Akibat Gempa, Bisa Dicover. Ini Syaratnya.

Hendra - Selasa, 23 Januari 2018 | 15:11 WIB
Berhati-hatilah jika gempa terjadi saat kamu naik mobil
Los Angeles Times
Berhati-hatilah jika gempa terjadi saat kamu naik mobil

Waduh, STNK Ini Kok Enggak Ada SWDKLLJ? Nggak Ada Asuransi Lagi Nih?GridOto.com- Kendaraan yang rusak akibat gempa, namun pihak asuransi tak bisa mengcover meski kendaraan tersebut memiliki asuransi.

Kenapa ya, kok tak bisa dicover?

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra menyebutkan, kendaraan bisa dicover jika memiliki perluasan jaminan.

"Kalau tidak ada ya tak bisa. Coba cek polis masing-masing," ungkap Iwan.

(BACA JUGA : Honda CR-V Torehkan Penjualan Positif, Melonjak Hingga Dua Kali Lipat)

Dalam regulasi polis asuransi poin 3 disebutkan "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh."

"Dilanjutkan pada poin 3.2 yakni gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan dan seterusnya," terang Iwan.

Jadi, pada dasarnya, menurut Iwan, kerusakan akibat gempa bumi tak dijami kerugiannya.

"Makanya perlu ada tambahan atau perluasan agar kerusakan ini bisa tercover," jelasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa