Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Terbakar, Ini Prosedur Klaim Asuransi Dan Persyaratannya

Dwi Wahyu R. - Senin, 15 Januari 2018 | 10:00 WIB
Mobil terbakar
Mobil terbakar

GridOto.com–Saat mengalami musibah mobil terbakar, apakah bisa ditanggung asuransi?

“Jika mengalami mobil terbakar tentunya bisa melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra, Jakarta Selatan.

Berikut prosedur yang perlu dilalui untuk mengajukan klaim asuransi mobil terbakar.

1. Laporan Kejadian

Pelanggan melaporkan urutan kejadian dan melengkapi formulir klaim.

2. Kelengkapan Dokumen

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian

(BACA JUGA: Ini Yang Bisa Memperpendek Usia Pakai Timing Belt, Waspada Sob)

3. Survei Kendaraan

Surveyor akan memeriksa kerusakan dan menentukan rencana perbaikan.

4. Surat Perintah Kerja

Hasil survei diolah dan pelanggan akan mendapatkan surat perintah kerja (SPK).

5. Perbaikan Kendaraan

Bengkel melakukan perbaikan berdasarkan SPK yang telah dibuat.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa