Mau Tenang Kredit Kendaraan, Gunakan Leasing Syariah. Ini 3 Prinsip Tanpa Riba

Hendra - Rabu, 11 Oktober 2017 | 13:50 WIB

Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan (Hendra - )

Ketiga, bagi hasil (musyarakah mutanaqisha).

MURABAHAH 

Untuk akad murabahah, bank bertindak sebagai pembeli barang yang diinginkan oleh nasabah.

Lalu, bank akan menjual barang tersebut dengan mengambil untung.

Misalnya, nasabah ingin membeli mobil baru seharga Rp 200 juta.

Bank akan membelikan mobil itu dan menjualnya kepada nasabah seharga Rp 210 juta.

Nilai Rp 10 juta adalah keuntungan yang diambil bank dan bukan merupakan bunga pinjaman.

IJARAH WA I'TINA

Dalam Ijarah Wa Iqtina, bank akan membelikan benda yang diinginkan nasabah.

Lalu nasabah tinggal menyewa benda yang dibeli selama waktu tertentu.

Namun, setelah menggunakan benda tersebut selama waktu tertentu.

Nasabah bisa memutuskan untuk membeli benda tersebut.

MUSYARAKAH MUTANAQISHA 

Akad kerjasama antara dua pihak yakni ank dengan nasabah.

Contoh dalam kepemilikan suatu aset.

Ketika akad telah berlangsung asset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya.

Dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.