Mau Tenang Kredit Kendaraan, Gunakan Leasing Syariah. Ini 3 Prinsip Tanpa Riba

Hendra - Rabu, 11 Oktober 2017 | 13:50 WIB

Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan (Hendra - )


GridOto.com - Kebutuhan masyarakat akan produk bank syariah terus meningkat.

Tidak sedikit kalangan masih bingung dengan perbedaan bank syariah dan konvensional.

Terutama perihal produk pembiayaan.

Pembiayaan syariah bisa dimanfaatkan semua golongan masyarakat.

Selayaknya kredit di bank konvensional.

Namun, pembiayaan syariah memiliki ciri-ciri tertentu.

(BACA JUGA : Ini Kelebihan dan Kekurangan All New Honda CBR150R Dalam Test Ride Harian)

Ini yang membedakannya secara prinsip produk kredit bank konvensional.

Dalam pembiayaan konvensional, kredit diberikan dengan penetapan bunga.

Peminjam harus membayar pinjaman beserta bunga.

Namun, berbeda dalam prinsip pembiayaan syariah.

Konsep bunga ini tidak dibenarkan.

Sebab, Islamic Financing melarang riba.

Inilah jadi perbedaan bank syariah dan konvensional.

Dalam pembiayaan syariah, bank menerapkan akad sebagai dasar perjanjian.

Akad didasari prinsip bagi hasil atau profit sharing.

Adapun dalam pembiayaan syariah, bunga tidak perbolehkan.

Pembiayaan syariah memakai 3 prinsip.

Pertama akad jual beli (murabahah)

Kedua, sewa dengan perubahan kepemilikan (ijarah wa i’tina)