GridOto.com - Geger kebijakan larangan beli BBM bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) bagi kendaraan menunggak pajak dan berpelat luar.
Kebijakan ini diberlakukan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Menurut Melki, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan asas keadilan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.
"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya, (6/7/26) dilansir dari Antara.
Melki menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan Pemerintah Pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Sebab, selama ini, menurut dia, pihaknya menerima banyak laporan bahwa kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU cepat habis.
Kemudian setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih ada kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
Baca Juga: Terbongkar, Ratusan Motor dan Mobil Dinas Pemkab Ende Nunggak Pajak Rp 175 Juta
Oleh karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi dengan catatan telah melunasi pajak.
Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak dilarang membeli BBM bersubsidi hingga kewajibannya diselesaikan.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," tandasnya.
Melki menegaskan kebijakan tersebut buukan semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga membangun budaya kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.
Menurut dia, masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," pungkas Melki.
Pemprov NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) juga telah melakukan pengecekan kendaraan yang belum membayar pajak.
Kendaraan yang belum bayar pajak akan dipasangkan stiker berwarna merah.
Sementara yang sudah membayar pajak akan dipasang stiker berwarna biru, agar bisa diketahui oleh petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite.