Ini Alasan Solar B40 Masih Boleh Dijual Meski B50 Sudah Berlaku

Wisnu Andebar - Selasa, 7 Juli 2026 | 09:45 WIB

Ilustrasi pompa pengisian biosolar di SPBU

GridOto.com - Pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Namun, masyarakat masih dimungkinkan mendapatkan solar dengan kandungan biodiesel B40 selama masa transisi.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Joko Hadi Wibowo, menjelaskan stok solar yang diproduksi sebelum kebijakan B50 berlaku tetap dapat dipasarkan hingga 30 September 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut diberikan agar persediaan bahan bakar yang masih tersimpan di tangki penyimpanan maupun rantai distribusi dapat dimanfaatkan hingga habis.

"Untuk persediaan atau yang sekarang masih ada di tank-tank, yang sudah diproduksi sebelum 1 Juli, itu tetap boleh dijual-belikan sampai dengan 30 September 2026," ujar Joko kepada GridOto.com dalam acara Clean Fuel Talk: Antara Manfaat dan Mudarat B50 yang digelar Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, Joko menegaskan seluruh produksi solar yang dibuat mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan formulasi B50 dengan campuran 50 persen biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME).

Wisnu/GridOto.com
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Joko Hadi Wibowo

"Kalau untuk distribusi B50, ini langsung bersifat nasional. Jadi per tanggal 1 Juli ini, untuk semua produksi-produksi itu harus sudah B50. Campurannya sudah 50 persen," katanya.

Dengan demikian, keberadaan solar B40 di SPBU maupun titik distribusi lain selama beberapa bulan ke depan bukan berarti implementasi B50 ditunda, melainkan merupakan bagian dari masa transisi untuk menghabiskan stok yang telah diproduksi sebelum aturan baru berlaku.

Sebagai informasi, penerapan mandatori B50 diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.

Program ini merupakan kelanjutan dari implementasi B35 dan B40 sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan impor BBM, sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan berbasis minyak sawit di Indonesia.

Baca Juga: B50 Diklaim Aman, Pengujiannya Libatkan Toyota hingga Mitsubishi

 

YANG LAINNYA