GridOto.com - Jangan harap supaya Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, karena ini nampaknya bakal sulit.
Seperti diketahui, SIM bukan sekadar dokumen administratif atau syarat legalitas di jalan raya, melainkan bukti nyata kalau seseorang masih mpunya kompetensi dan kelayakan untuk mengemudikan kendaraan demi keselamatan bersama.
Oleh sebab itu, regulasi menetapkan masa kedaluwarsa SIM dan mewajibkan pemiliknya melakukan perpanjangan berkala setiap 5 tahun sekali.
Langkah ini krusial untuk mengevaluasi ulang kondisi fisik, mental, serta kemampuan motorik pengendara yang bisa menurun seiring waktu, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Aturan mengenai masa berlaku ini ditegaskan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau.
Berdasarkan regulasi yang ada, masa aktif SIM dihitung sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan.
"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," papar Prianggo.
Senada dengan pihak kepolisian, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menilai bahwa kontrol terhadap kompetensi pengemudi adalah hal yang mutlak.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ada Biaya Ongkir Jika Pakai Metode Ini Saat Perpanjang SIM Online
Ia bahkan mengusulkan adanya pengetatan aturan, khususnya bagi para pengendara lanjut usia (manula). Seiring bertambahnya usia, perilaku berkendara dan kondisi fisik seseorang pasti mengalami perubahan signifikan.
Sony menyarankan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pembatasan usia atau mempercepat siklus perpanjangan SIM bagi golongan lansia demi memastikan kemampuan motorik mereka tetap aman.
"Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya. Bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misalnya perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun," ujar Sony melansir Kompas.com.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa intervensi melalui SIM ini penting karena banyak lansia yang jarang melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh secara mandiri.
"Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Misalnya, setelah berusia 50 tahun ke atas wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta," tutur Sony.
Jika dalam pemeriksaan berkala tersebut seorang pengendara kedapatan sudah tidak memenuhi standar keselamatan atau memiliki penyakit penyerta yang membahayakan, maka petugas yang berwenang berhak mencabut SIM tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.