GridOto.com - Viral belum lama ini sebanyak 4 orang diputus bersalah dalam kasus fidusia.
Dalam perkara yang diputus pada 18 Mei 2026, terdakwa Ismail dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan setelah dinyatakan terbukti turut serta memberikan keterangan yang menyesatkan dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.
Majelis Hakim menyatakan tindakan tersebut memenuhi unsur pidana karena informasi yang diberikan dalam proses pembiayaan dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya dan apabila diketahui sejak awal, perjanjian jaminan fidusia tidak akan pernah terbentuk.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah menuntut pidana penjara selama 7 bulan dalam sidang tuntutan pada 11 Mei 2026.
Perkara ini bermula ketika Ismail mengaku tak lagi dapat mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadinya karena memiliki riwayat kredit bermasalah.
Untuk tetap memperoleh pembiayaan kendaraan, ia kemudian meminta bantuan kepada rekan kerjanya berinisial YI.
Permintaan tersebut diteruskan kepada suami YI, yakni Gunawan Wibisono, yang kemudian bersedia menggunakan identitasnya sebagai debitur dalam pengajuan pembiayaan Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2.
Saat ini, Gunawan Wibisono juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan pengajuan disetujui, kendaraan diserahkan kepada Gunawan sebagai debitur resmi.
Namun, sekitar 30 menit setelah serah terima, kendaraan tersebut langsung dialihkan kepada Ismail untuk dipakai sebagai kendaraan pribadinya.
Dalam praktiknya, Ismail membayar uang muka sebesar Rp2,5 juta dan menjalankan pembayaran cicilan bulanan.
Akan tetapi, pembayaran hanya berlangsung sebanyak empat kali sebelum akhirnya berhenti dan menimbulkan tunggakan.
Melansir Tribunjatim, pada Maret 2024, FIFGROUP menemukan adanya pembiayaan bermasalah atas nama Gunawan Wibisono.
Setelah dilakukan penagihan dan proses klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia ternyata sudah dikuasai pihak lain sejak awal penyerahan.
Temuan tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku hingga berujung pada proses hukum dan persidangan.
Baca Juga: Lapor Pak Purbaya, Dana Rp 200 Triliun Bank Himbara Bisa Dukung Kredit Motor Listrik
Akibat kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp 39.593.000.
Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelajaran penting mengenai tanggung jawab hukum dalam pengajuan kredit.
Menurutnya, penggunaan identitas orang lain untuk memperoleh pembiayaan dapat menimbulkan risiko hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pihak yang menggunakan identitas maupun pihak yang meminjamkan identitas.
"Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum," ujar Satriyo di Surabaya, Rabu, 1 Juli 2026.
Melalui kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur imbalan atau permintaan meminjamkan identitas demi pengajuan kredit kendaraan, karena konsekuensinya dapat berujung pada persoalan hukum dan kerugian bagi seluruh pihak.
Nah sekadar info, fidusia dalam kasus kredit motor ini adalah ketika seorang pemilik barang menyerahkan kepemilikan barang tersebut kepada orang lain.
Namun meski barang tersebut sudah dimiliki oleh orang lain tetap saja penguasaan barang tersebut masih milik pemberi barang.
Baca Juga: Akar Masalah 11 Debt Collector Bacok Dua Anggota Brimob Banten, Urusan Kredit Daihatsu Xenia
Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.
Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain.
Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Contohnya adalah pada sistem kredit motor.
Meski nama yang diajukan dalam proses registrasi hak kepemilikan adalah kalian. Namun sebenarnya motor tersebut masih dalam kuasa pemberi motor tersebut.