Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan pengajuan disetujui, kendaraan diserahkan kepada Gunawan sebagai debitur resmi.
Namun, sekitar 30 menit setelah serah terima, kendaraan tersebut langsung dialihkan kepada Ismail untuk dipakai sebagai kendaraan pribadinya.
Dalam praktiknya, Ismail membayar uang muka sebesar Rp2,5 juta dan menjalankan pembayaran cicilan bulanan.
Akan tetapi, pembayaran hanya berlangsung sebanyak empat kali sebelum akhirnya berhenti dan menimbulkan tunggakan.
Melansir Tribunjatim, pada Maret 2024, FIFGROUP menemukan adanya pembiayaan bermasalah atas nama Gunawan Wibisono.
Setelah dilakukan penagihan dan proses klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia ternyata sudah dikuasai pihak lain sejak awal penyerahan.
Temuan tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku hingga berujung pada proses hukum dan persidangan.
Baca Juga: Lapor Pak Purbaya, Dana Rp 200 Triliun Bank Himbara Bisa Dukung Kredit Motor Listrik
Akibat kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp 39.593.000.
Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelajaran penting mengenai tanggung jawab hukum dalam pengajuan kredit.