Menurutnya, penggunaan identitas orang lain untuk memperoleh pembiayaan dapat menimbulkan risiko hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pihak yang menggunakan identitas maupun pihak yang meminjamkan identitas.
"Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum," ujar Satriyo di Surabaya, Rabu, 1 Juli 2026.
Melalui kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur imbalan atau permintaan meminjamkan identitas demi pengajuan kredit kendaraan, karena konsekuensinya dapat berujung pada persoalan hukum dan kerugian bagi seluruh pihak.
Nah sekadar info, fidusia dalam kasus kredit motor ini adalah ketika seorang pemilik barang menyerahkan kepemilikan barang tersebut kepada orang lain.
Namun meski barang tersebut sudah dimiliki oleh orang lain tetap saja penguasaan barang tersebut masih milik pemberi barang.
Baca Juga: Akar Masalah 11 Debt Collector Bacok Dua Anggota Brimob Banten, Urusan Kredit Daihatsu Xenia
Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.
Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain.
Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Contohnya adalah pada sistem kredit motor.
Meski nama yang diajukan dalam proses registrasi hak kepemilikan adalah kalian. Namun sebenarnya motor tersebut masih dalam kuasa pemberi motor tersebut.