Baca Juga: Niat Licik di Balik Silaturahmi, Pemilik Honda ADV 150 di Sanggau Rugi Rp 27,2 Juta
Tanpa rasa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut.
"Selanjutnya teman terlapor itu berboncengan dengan korban. Sedangkan terlapor naik ojek online. Mereka menuju rumah korban untuk numpang istirahat," jelas Suripto.
Setelah beberapa jam berada di rumah Fina, AA meminta izin meminjam Honda PCX 160 milik korban dengan alasan hendak membeli makanan dan mengambil uang di ATM.
"Katanya itu 'Nanti dulu jangan pergi dulu, motornya saya pinjam mau beli cemilan sekalian mau ambil uang,' korban sendiri mengizinkan tapi dengan catatan jangan lama-lama," beber Suripto menirukan percakapan pelaku dan korban.
Namun, setelah membawa Honda PCX 160 berpelat nomor E 6279 PCR tersebut, pelaku tak kunjung kembali.
Korban menunggu hingga dua jam dan berusaha menghubungi pelaku melalui telepon maupun WhatsApp.
Namun nomor pelaku sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukagumiwang, (23/6/26).
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan bersama aparatur Desa Sukawera.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan jejak digital pelaku yang diduga sedang menawarkan Honda PCX 160 milik korban melalui media sosial.
"Pelaku hendak menjual motor Honda PCX 160 korban dengan harga Rp 12 juta di media sosial," ungkap Suripto.
Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan mengatur transaksi secara COD.
Pelaku menyetujui pertemuan di bawah flyover Pamanukan, Kabupaten Subang.
"Setelah dipancing untuk bertemu, penjual itu bersedia. Dan saat bertemu, ternyata penjual itu benar adalah AA. Saat itu juga pelaku langsung kami amankan," tegas Suripto.
Saat ini AA telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif pelaku menggelapkan motor milik teman lamanya tersebut.