Banyak yang Gagal Paham, Ini Fakta Isu Ganjil Genap Berlaku di Gerbang dan Jalan Tol

Irsyaad W - Jumat, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Ilustrasi : Kawasan ganjil genap

GridOto.com - Banyak orang yang gagal paham dengan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta.

Ditambah belakangan ini beredar informasi liar mengenai penerapan ganjil genap pada sejumlah gerbang tol di Jakarta.

Dalam unggahan itu, disebutkan ada puluhan ruas tol yang masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan.

Kabar tersebut pun memicu kebingungan di kalangan pengguna jalan, terutama para pengendara yang rutin melintasi jalan tol pada jam sibuk.

Menanggapi hal itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan tidak ada kebijakan ganjil genap yang berlaku di jalan tol maupun gerbang tol.

Pembatasan hanya diterapkan di ruas jalan arteri yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa gerbang tol dalam kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya," tulis keterangan resmi Jasa Marga, (26/6/26) dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan.

Perusahaan juga memastikan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait operasional lalu lintas maupun penerapan pembatasan kendaraan di jalan tol.

"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," lanjutnya.

Penjelasan serupa disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, yang menyebut sampai saat ini tidak ada aturan baru yang mengatur penerapan ganjil genap di jalan tol.

Baca Juga: Tilang Drone Resmi Kawal Jalur Gage Jakarta, Ini Titik Operasinya

Ia menduga, munculnya persepsi tersebut kemungkinan berasal dari sejumlah akses menuju gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan arteri yang sejak lama telah masuk kawasan ganjil genap.

"Yang dimaksud itu adalah ruas-ruas jalan seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan lainnya. Ada juga beberapa akses menuju gerbang tol yang bersinggungan langsung dengan ruas jalan tersebut. Jadi sebenarnya bukan aturan baru," tutur Komarudin dalam pernyataannya dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, yang menjadi objek pembatasan tetap ruas jalan arteri, bukan jalan tol maupun gerbang tolnya.

Karena itu, pengemudi yang hendak masuk ke jalan tol melalui akses yang berada di kawasan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraannya sesuai jadwal yang berlaku.

"Jadi bukan jalan tolnya yang dikenakan ganjil genap. Yang dibatasi adalah ruas jalan akses menuju gerbang tol yang memang sejak awal sudah masuk kawasan ganjil genap," ujar Komarudin.

Sebagai informasi, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam beleidnya terdapat 26 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan kebijakan tersebut, yakni:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban-Simpang Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati hingga TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Gunung Sahari

Adapun aturan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

YANG LAINNYA