GridOto.com - Banyak orang yang gagal paham dengan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta.
Ditambah belakangan ini beredar informasi liar mengenai penerapan ganjil genap pada sejumlah gerbang tol di Jakarta.
Dalam unggahan itu, disebutkan ada puluhan ruas tol yang masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan.
Kabar tersebut pun memicu kebingungan di kalangan pengguna jalan, terutama para pengendara yang rutin melintasi jalan tol pada jam sibuk.
Menanggapi hal itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan tidak ada kebijakan ganjil genap yang berlaku di jalan tol maupun gerbang tol.
Pembatasan hanya diterapkan di ruas jalan arteri yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa gerbang tol dalam kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya," tulis keterangan resmi Jasa Marga, (26/6/26) dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan.
Perusahaan juga memastikan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait operasional lalu lintas maupun penerapan pembatasan kendaraan di jalan tol.
"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," lanjutnya.
Penjelasan serupa disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, yang menyebut sampai saat ini tidak ada aturan baru yang mengatur penerapan ganjil genap di jalan tol.