Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok pajak sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak memperoleh tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mei 2026, Berlaku di Tiga Provinsi Ini Saja
5. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2026.
Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Lewat kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen untuk seluruh tunggakan.
Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.
Tak hanya itu, pemerintah turut memberikan pembebasan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan masa pajak tahun 2025 dan sebelumnya.
Pengesahan STNK tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memanfaatkan program ini.
6. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan potongan pembayaran pajak yang berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Meski mendapatkan pembebasan denda, pemilik yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan melunasi pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, juga biaya administrasi lainnya.
Selain itu, masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo juga memperoleh diskon sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sungguh Dermawan, Tiga Provinsi Ini Masih Setia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
7. Bengkulu
Provinsi Bengkulu turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, masyarakat mendapat pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.