Bus Jalan Terus Tapi Surat Mati, 57 Persen Perjalanan AKAP Terdeteksi Langgar Aturan

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Juni 2026 | 09:35 WIB

Bus Jalan Terus, Surat Mati, 57 Persen Perjalanan AKAP Terdeteksi Langgar Aturan

Jumlah tersebut terdiri dari 577.788 kasus penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala kedaluwarsa, serta 474.185 pelanggaran KPS yang sudah tidak berlaku.

Meski sebagian besar temuan masih berupa pelanggaran administratif, angka pelanggaran yang mencapai lebih dari separuh total perjalanan menjadi sorotan tersendiri terhadap tingkat kepatuhan operator bus.

Ditjen Hubdat juga mengungkap sejumlah perusahaan otobus yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran, yakni PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.

Terhadap operator tersebut, pemerintah mengaku telah melakukan penindakan dan akan menindaklanjuti hasil pengawasan melalui pembinaan serta pengawasan berkala.

Data ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dokumen kendaraan dan perizinan operasional bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari aspek keselamatan transportasi jalan.

YANG LAINNYA