Bus Jalan Terus Tapi Surat Mati, 57 Persen Perjalanan AKAP Terdeteksi Langgar Aturan

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Juni 2026 | 09:35 WIB

Bus Jalan Terus, Surat Mati, 57 Persen Perjalanan AKAP Terdeteksi Langgar Aturan

GridOto.com - Temuan mengejutkan muncul dari hasil pengawasan angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari separuh perjalanan bus AKAP yang terpantau melalui Terminal Tipe A terindikasi melakukan pelanggaran administratif.

Berdasarkan data pengawasan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) pada periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat ada 1.709.993 perjalanan bus AKAP yang berangkat dari terminal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 989.176 perjalanan atau sekitar 57,85 persen terindikasi melanggar aturan.

Sementara itu, hanya 720.817 perjalanan atau 42,15 persen yang dinyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

"Temuan paling banyak masih didominasi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan yang sudah habis, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang kedaluwarsa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan melalui keteranganya, Rabu (17/6/2026).

Jika dirinci, pelanggaran penyimpangan trayek menjadi yang paling dominan dengan 579.641 kasus.

Kemudian disusul pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa sebanyak 265.673 kasus.

Sedangkan pelanggaran masa berlaku KPS tercatat mencapai 447.961 kasus.
Kondisi serupa juga ditemukan pada bus yang tiba di terminal.

Baca Juga: Kebangetan, Maling Preteli Daihatsu Ayla Yang Ditinggal Karena Kecelakaan di Sintang

Dari 1.759.161 perjalanan bus AKAP yang datang, sebanyak 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran.

YANG LAINNYA