GridOto.com - Petugas Satpol PP kota Bandung membongkar bangunan garasi permanen yang berdiri di atas trotoar Jalan Ambon, Citarum, Bandung Wetan, kota Bandung, (14/6/26).
Garasi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial karena berdiri di area ruang publik dan disebut kerap digunakan untuk menyimpan mobil pribadi Toyota Kijang Innova
Bangunan berukuran sekitar 3x4 meter itu berada di atas saluran air dan trotoar, sehingga dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.
Satpol PP Kota Bandung kemudian membongkar bangunan tersebut setelah menerima aduan dan mendapat arahan dari pimpinan pemerintah kota.
Sempat jadi tanya, kini terungkap pemilik garasi dan mobil yang terparkir di dalamnya.
Ternyata milik Anne Rahadi, yang merupakan pejabat lingkungan setempat alias ketua RW 06 kelurahan Citarum!
Anne pun kini meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Pak RW Anne mengatakan, mobil tersebut berada di dalam garasi karena kondisi tempat parkir di rumahnya sedang penuh.
Ia menyebut, saat itu anaknya datang bersama teman-temannya sehingga area parkir di rumah tidak mencukupi.
"Kebetulan yang di foto itu pas mobil saya ada di situ, karena kemarin di saya penuh," ungkap Anne, (14/6/26) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Trotoar Jalan di Badung Bali Tiba-tiba Meledak, Polisi Curiga Rembesan BBM
"Anak saya datang sama teman-temannya, tapi parkir di luar karena kondisinya penuh," sambungnya.
Menurut Anne, mobil pribadinya dimasukkan ke dalam garasi itu oleh petugas Linmas.
Anne membantah apabila garasi tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat menyimpan mobil pribadi.
Ia mengatakan, mobil miliknya hanya berada sementara di dalam garasi tersebut.
"Jadi mungkin saya minta maaf sebelumnya. Pertama saya minta maaf saya salah, orang mau mengatakan saya salah, saya terima," ucap Anne.
"Tapi (mobil) saya di situ tidak untuk berlama-lama, hanya sementara, hanya dua tiga hari," imbuhnya.
Anne menjelaskan, bangunan garasi di atas trotoar itu awalnya dibuat untuk menyimpan triseda atau kendaraan pengangkut sampah.
Menurut dia, triseda tersebut merupakan bantuan pemerintah yang perlu dirawat agar tidak rusak.
"Itu saya bangun, peruntukannya untuk menyelamatkan triseda dari pemerintah agar bisa terawat," ungkap Anne.
Anne menyebut, pihak RW pernah memiliki pengalaman buruk saat kendaraan pengangkut sampah yang diterima sebelumnya rusak parah.
Baca Juga: Viral Baru Sadar Diri, Bangun Kanopi Buat Parkir Mobil di Fasum Akhirnya Dibongkar Pemilik Sendiri
"Karena saya punya pengalaman pribadi, waktu beberapa tahun yang lalu dikasih triseda itu hancur lebur (rusak)," tutur Anne.
Anne mengatakan, kerusakan triseda sebelumnya terjadi karena kendaraan tidak terlindungi dari panas dan hujan.
Selain itu, sejumlah spare part kendaraan juga disebut sempat dicuri.
Atas dasar pengalaman tersebut, Anne kemudian membangun garasi secara swadaya bersama warga.
"Makanya bangunan itu saya bangun swadaya, minta bantuan dari warga untuk menyelamatkan triseda dan menyimpan peralatan apapun yang saya ajukan ke kelurahan untuk kepentingan kebersihan dari lingkungan RW 06 ini," ucapnya.
Bangunan garasi tersebut berdiri di atas trotoar Jalan Ambon, Kota Bandung.
Garasi itu berukuran sekitar 3x4 meter dan dibangun dengan material mayoritas tembok.
Bagian samping bangunan dilengkapi teralis, sementara salah satu sisinya memiliki pintu besi.
Keberadaan bangunan itu dinilai menghalangi jalur pejalan kaki karena berdiri di ruang publik.
Video yang memperlihatkan bangunan garasi di atas trotoar kemudian menyebar di media sosial.
Baca Juga: Alih Fungsi, Ini Alasan Orang Amerika Suka Parkir di Tepi Jalan Meski Punya Garasi
Dalam video tersebut, tampak garasi berdiri permanen di area yang semestinya menjadi hak pejalan kaki.
Mobil pribadi yang berada di dalam bangunan membuat warganet semakin menyoroti penggunaan garasi tersebut.
Setelah viral, petugas Satpol PP Kota Bandung mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, mengatakan bangunan itu melanggar Perda Trantibum Pasal 13 dan Pasal 21 yang mengatur pemanfaatan ruang publik.
"Jadi setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasat yang mendapatkan arahan dari Pak Wali Kota, jadi kami melakukan pembongkaran," ucap Krismarjadi saat ditemui di lokasi, (14/6/26) disitat dari Kompas.com.
Sebelum pembongkaran, petugas sempat memberi kesempatan kepada pihak RW untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Namun, pembongkaran akhirnya dilakukan petugas karena pihak RW meminta waktu.
"Tadinya kami mau pihak RW bongkar sendiri lah. Tapi ternyata minta waktu dan seterusnya," ungkap Krismarjadi.
"Tapi kita juga tidak diberi banyak waktu, sehingga sekarang kami melakukan pembongkaran paksa," imbuhnya.
Pembongkaran dilakukan secara manual menggunakan palu besar.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu Kalau Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri Bisa Didenda Miliaran
Sisa dinding kemudian ditarik memakai tali yang dikaitkan ke mobil truk hingga bangunan roboh.
Setelah dibongkar, bangunan garasi tersebut rata dengan tanah.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bandung dan aparat kewilayahan kemudian membersihkan material bangunan yang berserakan di sekitar lokasi.
Pembongkaran garasi di Jalan Ambon dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki.
Kasus ini menjadi perhatian karena bangunan permanen di atas fasilitas umum dapat mengganggu akses warga.
Terakhir, Anne menyebut garasi awalnya dibangun untuk menyimpan kendaraan pengangkut sampah, ia tetap meminta maaf karena bangunan tersebut berdiri di ruang yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.