Biar Paham, Ini Jenis SIM yang Berlaku Untuk Motor dan Mobil Listrik

Ferdian - Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Ilustrasi motor listrik

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang menyamakan penggolongan kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin konvensional.

"Karena di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Pasal 3 ayat 2 itu, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang dikirakan oleh listrik," ujarnya.

Artinya, selama daya motor listrik masih berada dalam batas yang telah ditentukan, pengendara hanya perlu memiliki SIM C biasa.

Sementara itu, apabila kapasitas kendaraan listrik nantinya setara dengan motor bermesin 250 cc hingga 500 cc, maka pengemudi diwajibkan memiliki SIM C1.

Wibowo juga menegaskan bahwa ketentuan serupa berlaku bagi pengguna mobil listrik.

Baca Juga: Ide Liar Dedi Mulyadi, Ingin Hapus Pajak Kendaraan Listrik Diganti Jalan Provinsi Berbayar

Tidak ada penggolongan SIM khusus bagi kendaraan listrik roda empat, sehingga pemilik mobil listrik tetap menggunakan SIM A sebagaimana pengguna mobil bermesin bensin.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membuat jenis SIM baru hanya karena beralih ke kendaraan listrik.

Korlantas Polri menekankan bahwa tujuan utama kepemilikan SIM adalah memastikan kompetensi pengemudi dan keselamatan berlalu lintas, terlepas dari jenis sumber tenaga yang digunakan kendaraan tersebut.

YANG LAINNYA