Biar Paham, Ini Jenis SIM yang Berlaku Untuk Motor dan Mobil Listrik

Ferdian - Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Ilustrasi motor listrik

GridOto.com - Program konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) jadi kendaraan listrik berbasis baterai terus dikebut pemerintah.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan aturan legalitas kendaraan listrik di jalan, termasuk terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dimiliki oleh pengguna motor hasil konversi maupun kendaraan listrik murni.

Menjawab hal tersebut, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun menegaskan kalau ketentuan mengenai kompetensi pengguna kendaraan listrik sudah punya dasar hukum yang jelas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," ujar Wibowo menukil Kompas.com.

Berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan satuan kapasitas mesin atau cubic centimeter (cc), kendaraan listrik mengacu pada besaran daya listrik yang dinyatakan dalam kilowatt (kW).

Untuk menyelaraskan klasifikasi tersebut dengan sistem administrasi kendaraan, Korlantas Polri menggunakan acuan konversi daya yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sebab Ada Motor Listrik Harga Murah dan Mahal

"Kalau kita konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," kata Wibowo.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, pengguna motor listrik yang beredar di Indonesia saat ini cukup menggunakan SIM C.

YANG LAINNYA