GridOto.com - Total tunggakan pajak kendaraan di provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 3,7 triliun dari 5.124.243 unit motor dan mobil hingga akhir 2025.
Dari seluruh wilayah di Jawa Tengah, ternyata kota Semarang yang menduduki ranking pertama jumlah tunggakan pajak kendaraan terbanyak.
Nilai tunggakan pajak motor sampai mobil yang terdaftar di kota Semarang mencapai Rp 490 miliar.
Besarnya tunggakan dinilai berdampak pada kemampuan fiskal daerah untuk biaya pembangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi menyebut besarnya nilai tunggakan di Kota Semarang selaras dengan jumlah kendaraan yang juga terbanyak di Jawa Tengah.
"Untuk Kota Semarang itu malah paling tinggi adalah Rp 490 miliar. Kendaraannya total 473.257 yang belum membayar pajak," ujar Masrofi saat dikonfirmasi, (11/6/26) menukil Kompas.com.
Ia menilai ibu kota provinsi yang memiliki aktivitas ekonomi tertinggi itu menjadikan Semarang mempunyai jumlah kendaraan tinggi.
Lalu tingginya jumlah kendaraan tak diikuti tingkat kepatuhan pajak sehingga menyebabkan nilai tunggakan yang paling besar.
Selain Kota Semarang, sejumlah daerah juga memiliki nilai tunggakan di atas Rp 100 miliar, sebagai berikut:
1. Kota Semarang memiliki tunggakan Rp 490 miliar
2. Kabupaten Banyumas memiliki tunggakan Rp 162 miliar,
3. Kabupaten Cilacap memiliki tunggakan Rp 158 miliar,
4. Kabupaten Brebes memiliki tunggakan Rp 147 miliar,
5. Kabupaten Semarang memiliki tunggakan Rp 135 miliar, dan
6. Kabupaten Tegal memiliki tunggakan Rp 133 miliar.
Baca Juga: Jutaan Motor dan Mobil di Jateng Nunggak Pajak, Tagihan ke Warga Total Rp 3 Triliun
"Kita itu basis datanya berdasarkan data yang terdaftar di Samsat," lanjutnya.
Masrofi tak menampik, tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini mengingat pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan adanya tagihan pajak yang besar itu tentu saja mempengaruhi terhadap penerimaan APBD," sebutnya.
Dia menilai capaian pajak yang tidak optimal memaksa pemerintah daerah menyesuaikan belanja pembangunan sehingga berdampak kapasitas pembangunan infrastruktur ikut berkurang.
"Seharusnya membangun jalan 20 kilometer, tapi berdasarkan pertimbangan pendapatan yang menurun bisa jadi hanya 15 kilometer,” bebernya.
Mengingat nilai tunggakan mencapai Rp 3,7 triliun, dia mengimbau kesadaran masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak sehingga tunggakan pajak tidak membebani fiskal daerah dan menghambat pembangunan di Jawa Tengah.