Sepakat Rp 400.000 Per Bulan, Tiga Emak-emak Dijambak Polisi Atas Laporan Pemilik Honda BeAT

Irsyaad W - Jumat, 12 Juni 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi penangkapan tiga wanita yang menggelapkan Honda BeAT sewaan dengan digadaikan ke penadah di Tulungagung, Jawa Timur

GridOto.com - Polsek Tulungagung Kota menangkap tiga emak-emak licik.

Ketiganya dijambak Polisi karena sekongkol membuat pemilik Honda BeAT rugi modal kesepakatan Rp 400.000 per bulan.

Diketahui, para pelaku merupakan warga desa Pojok, Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yang kini telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum tersebut masing-masing berinisial AA (39), EW (37), dan P (37).

Mereka diduga kuat bekerja sama dalam melakukan aksi penipuan dengan modus rental motor digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengungkapkan korban dalam kasus penggelapan motor Jatim ini adalah Nur Hasanah (56), seorang warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.

"Korban ini menyewakan motor miliknya kepada tersangka, kemudian digadaikan ke pihak lain," ujar Puji saat memberikan keterangan resmi, dikutip dari TribunJatim.com.

Aksi kriminalitas ini bermula pada tanggal 23 Januari 2025, ketika tersangka AA mendatangi korban untuk menyewa satu unit Honda BeAT berpelat nomor AG 2708 RCB berwarna merah putih.

Berdasar kesepakatan awal, tarif sewa motor itu dipatok sebesar Rp 400.000 per bulan.

Namun, dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap pelaku AA tidak bertindak atas inisiatif sendiri.

Baca Juga: Vario Pelajar Digasak Begal Wanita di Jalan Sepi, Celurit Bikin Takut

Dok. Polres Tulungagung
Ketiga emak-emak masing berinisial AA (39), EW (37) dan P (37) yang menggelapkan Honda BeAT sewaan dengan digadaikan ke penadah di Tulungagung, Jawa Timur

Ia melancarkan aksi tersebut atas perintah dari tersangka lain, yakni EW.

Untuk meloloskan rencana jahat tersebut, EW menginstruksikan AA agar berbohong kepada pemilik Honda BeAT.

AA diminta mengaku motor matic itu akan digunakannya sendiri untuk keperluan pribadi, bukan untuk diserahkan kepada orang lain.

"Saat itu korban memang berpesan agar motor itu tidak diserahkan pihak lain, harus dipakai sendiri," beber Puji menjelaskan ikatan perjanjian lisan antara korban dan pelaku.

Setelah Honda BeAT berhasil dibawa oleh AA, unit sewaan tersebut langsung berpindah tangan dan diserahkan sepenuhnya kepada EW.

Pada beberapa bulan pertama, aksi penggelapan ini berjalan mulus lantaran AA masih disiplin menyetorkan uang sewa bulanan kepada korban hingga bulan Agustus 2025.

Setelah Agustus 2025, gelagat mencurigakan mulai terlihat. Tersangka AA mendadak memutus komunikasi dan tidak lagi membayar uang sewa.

Korban yang mulai merasa janggal kemudian mencoba menghubungi AA untuk meminta agar motor miliknya segera dikembalikan.

"Saat itu korban berusaha menghubungi AA meminta sepeda motor itu dikembalikan saja. Namun AA tidak merespons," papar Puji.

Tak tinggal diam, Nur Hasanah sempat mendatangi langsung rumah AA di Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.

Baca Juga: Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi, Akui Sulap 20 Motor Jadi Uang Rp 4-6 Juta Per Unit

Gemini AI
Ilustrasi tiga wanita di Tulungagung, Jawa Timur menggelapkan motor rental dengan digadaikan

Namun, upaya tersebut sia-sia karena AA tidak pernah berada di rumah, dan keberadaan motor miliknya pun raib.

Merasa menjadi korban kriminalitas dan mengalami kerugian material yang besar, Nur Hasanah akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lalu bergerak melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan para pelaku.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, petugas akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka utama.

Pada Senin (8/6/26), personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil menyergap AA di kediamannya.

Petugas langsung melakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara.

"Saat itu kami meminta keterangan AA. Ternyata dia mengakui motor milik korban tidak ada padanya," ungkap Puji.

Dari pengakuan AA, ia membeberkan motor tersebut telah diserahkan kepada EW.

Skenario kejahatan semakin benderang setelah EW dibantu oleh tersangka P terbukti telah membuat motor digadaikan kepada pihak ketiga demi mendapatkan uang tunai secara cepat.

Berbekal informasi berharga itu, polisi bergerak cepat mengejar kedua pelaku lainnya.

Baca Juga: Satu Wanita dan Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara, Sekongkol Bikin Pengusaha Rental Mobil di Bali Pusing

EW dan P akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh petugas saat berada di kawasan Terminal Gayatri Tulungagung, sekitar pukul 23.00 WIB, (8/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan barang bukti utama serta memburu pihak yang menerima gadaian motor ilegal tersebut.

"Dari pemeriksaan, akhirnya mereka bertiga mengakui perbuatannya. Kami masih kejar orang yang menerima gadai sepeda motor korban," tegas Puji.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kini tengah mendalami pemeriksaan terhadap komplotan penggelapan motor emak-emak ini.

YANG LAINNYA