GridOto.com - Polsek Tulungagung Kota menangkap tiga emak-emak licik.
Ketiganya dijambak Polisi karena sekongkol membuat pemilik Honda BeAT rugi modal kesepakatan Rp 400.000 per bulan.
Diketahui, para pelaku merupakan warga desa Pojok, Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ketiga tersangka yang kini telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum tersebut masing-masing berinisial AA (39), EW (37), dan P (37).
Mereka diduga kuat bekerja sama dalam melakukan aksi penipuan dengan modus rental motor digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengungkapkan korban dalam kasus penggelapan motor Jatim ini adalah Nur Hasanah (56), seorang warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.
"Korban ini menyewakan motor miliknya kepada tersangka, kemudian digadaikan ke pihak lain," ujar Puji saat memberikan keterangan resmi, dikutip dari TribunJatim.com.
Aksi kriminalitas ini bermula pada tanggal 23 Januari 2025, ketika tersangka AA mendatangi korban untuk menyewa satu unit Honda BeAT berpelat nomor AG 2708 RCB berwarna merah putih.
Berdasar kesepakatan awal, tarif sewa motor itu dipatok sebesar Rp 400.000 per bulan.
Namun, dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap pelaku AA tidak bertindak atas inisiatif sendiri.