Polisi Tampar Badut Gegara Senggolan Saat Bawa Motor, Berakhir Damai Dengan Rp 150 Ribu

Ferdian - Minggu, 7 Juni 2026 | 11:40 WIB

Badut dianiaya polisi bermotor usai terlibat senggolan saat menyebrang jalan

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, institusi Polri, serta masyarakat secara luas.

TS menegaskan dirinya menyatakan siap untuk menjalani seluruh proses pemeriksaan internal di kepolisian dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur TS.

TS secara jantan dirinya telah melakukan tindakan tidak terpuji yang sama sekali tidak mencerminkan sikap serta nilai-nilai luhur yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Korps Bhayangkara.

TS kini telah bertemu langsung dengan korban K untuk meminta maaf secara pribadi.

Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian setempat dan berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan.

Baca Juga: Aksi Razia Berujung Kacau, Polisi Dibikin Mental Pemotor Tak Berhelm

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata TS usai menjalani proses mediasi, Sabtu (6/6/2026), dikutip dari Kompas.com.

Selain kepada korban, TS juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada pimpinan serta seluruh keluarga besar Polri karena tindakannya tersebut telah membawa dampak negatif yang mencoreng nama baik institusi.

Dengan adanya kesepakatan damai di antara kedua belah pihak, kasus yang sempat menghebohkan ini diharapkan dapat diselesaikan secara adem dan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak ke depan.

Kendati kedua belah pihak sudah memutuskan untuk menempuh jalan kekeluargaan, pihak Polres Tuban memastikan Seksi Propam tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap TS.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi yang berlaku ketat di lingkungan internal kepolisian.

YANG LAINNYA