Polisi Gelar Razia Besar-besaran Selama 14 Hari, Langgar Ini Denda Tembus Rp 1 Juta

Ferdian - Sabtu, 6 Juni 2026 | 15:30 WIB

Ilustrasi Operasi Patuh 2020

GridOto.com - Korlantas Polri siap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Dalam razia tersebut, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian khusus adalah penggunaan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sengaja ditutup maupun dilepas.

Alasannya praktik tersebut masih kerap ditemukan di jalan raya, terutama pada motor sport dan moge.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan, pengendara yang berupaya menghindari pengawasan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) dengan cara melepas pelat nomor akan menjadi sasaran penindakan.

Selain pelat nomor kendaraan, petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak mengenakan helm standar SNI, serta tidak memakai sabuk pengaman.

"Pengendara di bawah umur juga menjadi perhatian dalam Operasi Patuh tahun ini," ujar Komaruddin melansir Kompas.com.

Berbeda dengan operasi sebelumnya, penegakan hukum tidak hanya mengandalkan sistem ETLE.

Baca Juga: Satu Kesalahan Incaran Tilang Elektronik Saat Operasi Patuh Digelar

Petugas juga akan melakukan tilang manual melalui metode hunting system atau patroli bergerak di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan pelanggaran.

Sebanyak 2.798 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut.

Polisi menegaskan tidak akan mengutamakan razia stasioner dan meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan praktik pungutan liar selama proses penindakan.

Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi target penindakan beserta ancaman sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

* Menggunakan telepon genggam saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

* Tidak memiliki SIM atau pengendara di bawah umur: denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan.

* Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

* Tidak memakai helm berstandar SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

* Melawan arah lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

* Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran di Jakarta Digelar Awal Juni 2026 Ini, Tilang Ditempat Kembali Berlaku

* Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

* Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

* Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

* Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Dengan dimulainya Operasi Patuh 2026, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara guna menghindari sanksi sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya.

YANG LAINNYA