Pemandangan tersebut membuat area bawah flyover lebih menyerupai tempat penampungan rongsokan dibandingkan ruang publik di tengah kota metropolitan.
Menjawab pertanyaaan selama ini, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto menjelaskan status dari ratusan kendaraan di sana.
Mujiyanto mengatakan, mayoritas kendaraan yang berada di lokasi tersebut merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas.
"Kalau yang di kolong itu memang masih ada kendaraan-kendaraan yang terkait proses kecelakaan lalu lintas," jelas Mujiyanto saat dihubungi, (3/6/26) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Viral Ambil Motor Curian di Kantor Polisi Harus Tebus Rp 3 Juta, Polri Bilang Begini
"Kendaraan tersebut dititipkan di situ sebagai barang bukti. Nanti setelah proses perkaranya selesai, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya," paparnya.
Menurut dia, lokasi di bawah flyover dimanfaatkan sebagai tempat penitipan sementara karena keterbatasan ruang penyimpanan kendaraan yang terlibat kecelakaan atau kejadian tertentu.
Selain kendaraan yang terkait perkara kecelakaan, terdapat pula sejumlah kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang sudah tidak layak jalan dan tidak lagi digunakan.
"Ada juga sebagian kendaraan dinas (kepolisian) roda dua maupun roda empat yang sudah tidak layak jalan dan tidak ada perawatan lagi, sehingga ditaruh di situ," ujar dia.
Mujiyanto mengaku tidak mengetahui sejak kapan kendaraan-kendaraan tersebut mulai menumpuk di bawah flyover.
Pasalnya, ia baru bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan kurang dari satu tahun.
"Saya sendiri di sini belum sampai satu tahun. Saat saya bertugas di sini, kendaraan-kendaraan itu memang sudah ada. Jadi kemungkinan kendaraan yang sudah lama itu ada sejak sebelum saya menjabat," bebernya.
Ia menjelaskan, tidak semua kendaraan yang berada di lokasi tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam beberapa kondisi, kendaraan dari wilayah lain juga sempat dititipkan sementara sebelum dipindahkan atau diambil kembali.
"Kadang-kadang ada kendaraan dari Depok yang dititipkan di situ, lalu nanti diambil lagi. Karena lokasinya berada di bawah jalan tol, kadang dimanfaatkan juga untuk penitipan sementara kendaraan yang terkait suatu kejadian," ujar Mujiyanto.
Baca Juga: Ambil Mobil atau Motor Bekas Kecelakaan Perlu Siapkan Uang? Polisi Beri Penjelasan Begini
Meski demikian, ia menegaskan kendaraan hasil razia atau penindakan umumnya tidak disimpan lama di lokasi tersebut.
Kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
"Kalau hasil razia biasanya hanya sementara. Kalau pemilik datang dan melengkapi persyaratan, kendaraannya akan dikembalikan," terangnya.