Viral Ambil Motor Curian di Kantor Polisi Harus Tebus Rp 3 Juta, Polri Bilang Begini

Ferdian - Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB

Ilustrasi motor curian yang diamankan di kantor polisi (Ferdian - )

GridOto.com - Belum lama ini warganet dihebohkan terkait prosedur pengembilan motor curian yang diamankan di kantor polisi.

Banyak yang mengungkapkan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang supaya bisa mengambil kembali motornya yang telah ditemukan.

Bahkan, ada yang mengaku diminta membayar hingga jutaan rupiah.

Keluhan ini pertama kali dibagikan oleh seorang warganet melalui akun @sigi***** pada Sabtu (26/4/2025).

Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan pengalamannya yang cukup mengejutkan setelah melaporkan kehilangan motor ke pihak kepolisian.

"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yg dari 3 juta bisa dinego jadi 1 jt," tulisnya.

Cuitan tersebut langsung viral di media sosial.

Baca Juga: Pembeli Motor Curian Bisa Jadi Tersangka Meski Tak Tahu Asal Unit, Sekelas Penadah

Banyak warganet lainnya, yang juga mengungkapkan pengalaman serupa.

Lantas, benarkah untuk mengambil motor yang dicuri di kantor polisi, pemilik harus membayar sejumlah uang?