Viral Ambil Motor Curian di Kantor Polisi Harus Tebus Rp 3 Juta, Polri Bilang Begini

Ferdian - Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB

Ilustrasi motor curian yang diamankan di kantor polisi (Ferdian - )

Menanggapi keluhan warganet tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, dengan tegas memastikan bahwa pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi seharusnya tidak dikenakan biaya apapun.

"Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi)," katanya saat dihubungi, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menegaskan bahwa selama dirinya bertugas, tidak pernah ada kebijakan atau praktik pemungutan biaya tebusan atas motor yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian.

Namun, syarat saat pengambilan, pemilik motor wajib membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, juga mengonfirmasi bahwa pengambilan motor yang hilang di kantor polisi tidak akan dikenakan biaya.

Baca Juga: Polisi Panen Puluhan Motor Curian di Rumah Oknum TNI, Ini Awal Ceritanya

"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikian," katanya singkat.

Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Apabila BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, bisa diganti dengan surat keterangan dari leasing tersebut.

Selain itu, Riski menjelaskan bahwa sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus pencurian bisa saja dipinjamkan oleh pihak kepolisian untuk bukti persidangan.

"Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan bisa dihadirkan (sepeda motornya)," kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ryo, yang mengatakan bahwa motor yang dijadikan barang bukti harus dihadirkan di pengadilan untuk kelancaran proses hukum.