Mustahil Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasan SIM Kedaluwarsa Tiap 5 Tahun Sekali

Irsyaad W - Rabu, 3 Juni 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi SIM A

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) mustahil bisa berlaku seumur hidup.

Karena SIM tak hanya berfungsi sebagai syarat legal berkendara, tetapi juga menjadi bukti pengemudi masih layak dan kompeten mengemudi di jalan raya.

Karena itu, SIM memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa dan wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali untuk memastikan kondisi fisik, mental, serta kemampuan berkendara pemiliknya tetap memenuhi standar keselamatan.

Selain untuk memperbarui data pengemudi, perpanjangan SIM juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor usia, kesehatan, maupun menurunnya kemampuan motorik pengendara.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," papar Prianggo belum lama ini menukil Kompas.com.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, SIM memang perlu memiliki masa kedaluwarsa sehingga pemilik wajib melakukan perpanjangan secara berkala setiap 5 tahun.

Baca Juga: Tukang Tipu Kelabakan, Polisi Klaim SIM Digital Sulit Dipalsukan

"Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya. Bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misalnya perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun," ujar Sony dikutip dari Kompas.com.

Sony menegaskan, pembuat kebijakan perlu memahami perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah seiring bertambahnya usia.

YANG LAINNYA