Jebakan Kencan Menyimpang, Honda BeAT Sampai Ponsel Dirampok Lima Remaja di Tasikmalaya

Irsyaad W - Senin, 1 Juni 2026 | 10:05 WIB

Barang bukti Honda BeAT milik pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat yang dirampok lima remaja dengan modus kencan menyimpang sesama jenis

GridOto.com - Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat jadi korban jebakan kencan menyimpang sesama jenis.

Honda BeAT sampai ponsel miliknya raib, dirampok lima remaja.

Bermula korban dijebak oleh para pelaku di media sosial untuk diajak bertemu di suatu tempat untuk kencan sesama jenis.

Tapi ternyata ajakan itu adalah jebakan yang dilakukan lima remaja untuk niat merampok korban.

Para pelaku akhirnya ditangkap polisi seusai menjebak korban via medsos bermodus asmara sesama jenis di rumahnya masing-masing.

"Kasus tersebut terjadi di Jalan Taman Harapan, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, (20/5/26)," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto di kantornya, (28/5/26) mengutip Kompas.com.

"Polisi telah menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda dalam aksi tergolong nekat dan meresahkan warga itu. Modusnya diawali komunikasi melalui aplikasi Telegram. Dua tersangka menghubungi korban untuk janjian bertemu di suatu tempat," jelas Andi.

Baca Juga: Janda Dua Anak Dibuat Nangis Pemuda, Kencan Berujung Repotkan Polisi Soal Avanza Putih

Andi menambahkan, janjian para remaja di medsos sampai akhirnya ketemuan di tempat itu rupanya telah direncanakan matang oleh para tersangka.

Saat korban datang ke lokasi, dua pelaku langsung menghampiri dan melakukan kekerasan tanpa banyak bicara dan mengambil ponsel korban.

Kemudian, tiga pelaku lain ikut datang dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban sampai mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat aksi brutal tersebut.

"Untuk motif penganiayaan masih terus kami dalami. Begitu juga kemungkinan adanya pelaku lain," tambah dia.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, lanjut Andi, menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial MSI, AF, MLG, MSN dan RFR yang masih berusia 18 tahun dan berasal dari Gunungtanjung, Manonjaya, dan Cibeureum Tasikmalaya.

Para pelaku pun diduga tidak hanya merampas ponsel korban, tetapi juga mencoba membobol aplikasi M-Banking milik korban dengan menebak kode sandi menggunakan tanggal lahir.

Hasil uang perampokan tersebut oleh para tersangka dibelikan ponsel baru Samsung S21+.

Baca Juga: Begal Elit Beraksi di Aplikasi Kencan Tantan, Lima Kali Mudah Gasak Motor

"Handphone Samsung S21+ warna hitam hasil pembelian menggunakan uang korban berhasil kami sita sebagai barang bukti," ucap Andi.

Selain ponsel tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah helm merek JS warna abu-abu milik korban, satu unit Honda BeAT, serta hasil visum korban.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 14,5 juta," ujar dia.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

"Mereka dijerat hukuman paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.

YANG LAINNYA