Dua Pedagang Bensin Eceran di Lumajang Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Mencengangkan

Irsyaad W - Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ilustrasi penangkapan pedagang bensin eceran di Lumajang, Jawa Timur

GridOto.com - Sebanyak dua pedagang bensin eceran di Lumajang, Jawa Timur terancam denda Rp 60 miliar dan pidana penjara 6 tahun.

Ini setelah keduanya ditangkap Polisi saat beli Pertalite di SPBU Banyuputih, Randuagung, Lumajang, Jawa Timur.

Dalam penangkapan ini Polisi menemukan barang bukti Pertalite dalam jumlah cukup mencengangkan.

Total Polisi mengamankan 910 liter Pertalite dari dua pedagang bensin eceran tersebut.

Rinciannya, ada sebanyak 26 jeriken berisi masing-masing 35 liter pertalite diamankan Polisi dari dua orang pelaku yang merupakan pengecer.

Keduanya adalah, MS (37) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah dan DSC (22) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan kedua pelaku ditangkap Polisi di SPBU Banyuputih, Kecamatan Randuagung, (11/4/26) lalu.

Keduanya diketahui menggunakan modus yang sama, yakni dengan membeli Pertalite secara berulang-ulang memakai motor dengan tangki besar yang sudah dimodifikasi.

"Beberapa waktu lalu tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Banyuputih," kata Suprapto di Mapolres Lumajang, (25/5/26) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Genggam Surat Sakti Dishub, Pengemudi Suzuki Carry dan Daihatsu Xenia Terancam Denda Rp 60 Miliar

Miftahul Huda/Kompas.com
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Selanjutnya, setelah melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar, kedua pelaku akan memindahkan minyak subsidi itu ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter.

Dari tangan keduanya, ada sebanyak 910 liter Pertalite yang diamankan sebagai barang bukti.

"Ini dari tangan DSC diamankan sebanyak 10 jeriken masing-masing berkapasitas 35 liter, kemudian MS 16 jeriken," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Keduanya mengaku, BBM subsidi yang dibelinya dari SPBU hendak dijual lagi di toko kelontong miliknya.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku akan menjual ulang di toko kelontong miliknya sendiri," ungkap Suprapto.

Atas perbuatannya, MS dan DSC dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Suprapto.

YANG LAINNYA