Selanjutnya, setelah melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar, kedua pelaku akan memindahkan minyak subsidi itu ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter.
Dari tangan keduanya, ada sebanyak 910 liter Pertalite yang diamankan sebagai barang bukti.
"Ini dari tangan DSC diamankan sebanyak 10 jeriken masing-masing berkapasitas 35 liter, kemudian MS 16 jeriken," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Keduanya mengaku, BBM subsidi yang dibelinya dari SPBU hendak dijual lagi di toko kelontong miliknya.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku akan menjual ulang di toko kelontong miliknya sendiri," ungkap Suprapto.
Atas perbuatannya, MS dan DSC dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Suprapto.