Helm Anak Belum Punya Standar, IMI Minta Pemerintah Segera Bertindak

Wisnu Andebar - Senin, 18 Mei 2026 | 12:15 WIB

Ilustrasi helm anak

GridOto.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui Komisi Sadar Aturan dan Keselamatan Berlalu Lintas (SADAR) mendesak pemerintah segera mengadopsi standar helm khusus anak di Indonesia.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat jutaan anak di Indonesia setiap hari dibonceng menggunakan sepeda motor, namun belum dilindungi oleh standar helm yang dirancang khusus sesuai anatomi kepala mereka.

IMI bersama AIP Foundation mendorong penerapan Global Child Helmet Standard (GCHS1:2025), standar teknis pertama di dunia yang dikembangkan khusus untuk melindungi anak-anak penumpang kendaraan roda dua.

Erreza Hardian, Project Leader Helm Anak Indonesia sekaligus anggota Komisi SADAR IMI Mobilitas, mengatakan selama ini helm yang beredar di pasaran, termasuk yang telah memenuhi SNI, masih mengacu pada parameter biomekanik orang dewasa.

Padahal, struktur tengkorak anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan dan jauh lebih rentan mengalami cedera serius saat terjadi kecelakaan.

"Tengkorak anak-anak baru sepenuhnya tertutup pada usia 20 tahun, dan mereka memiliki toleransi yang jauh lebih rendah terhadap fraktur tengkorak dibandingkan orang dewasa," ujar Erreza dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).

Ia menilai penggunaan helm yang tidak dirancang khusus untuk anak merupakan celah keselamatan yang tidak boleh terus dibiarkan.

"Membiarkan anak-anak menggunakan helm yang tidak sesuai dengan parameter fisiologis mereka adalah sebuah kesenjangan moral yang harus segera kita sudahi. GCHS1:2025 memberikan solusi berbasis ilmiah yang siap diadopsi secara gratis demi menyelamatkan ribuan nyawa anak Indonesia," katanya.

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), sekitar 1,19 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Visor Helm Shark Dilengkapi Panel Surya, Bisa Berubah Warna Dalam 1 Detik

Insiden tersebut juga menjadi penyebab utama kematian anak dan remaja berusia 5 hingga 29 tahun.

Di kawasan Asia Tenggara, pengendara sepeda motor menyumbang sekitar 48 persen dari total kematian lalu lintas, dengan cedera kepala sebagai penyebab utama.

GCHS1:2025 sendiri membagi helm anak ke dalam dua kategori.

Tipe A diperuntukkan bagi anak usia 5 sampai 16 tahun dengan bobot maksimal 1,2 kilogram.

Sementara Tipe B dirancang untuk anak di bawah lima tahun dengan bobot maksimal 0,8 kilogram.

Selain bobot yang lebih ringan, standar ini juga menetapkan parameter penyerapan benturan yang lebih ketat dibanding helm dewasa, serta telah diuji dalam berbagai kondisi ekstrem termasuk suhu hingga 50 derajat Celsius dan perendaman air.

Menurut IMI, standar tersebut sangat relevan diterapkan di Indonesia yang memiliki iklim tropis dan populasi pengguna sepeda motor yang sangat besar.

Sebagai langkah konkret, IMI telah menyampaikan dokumen advokasi bertajuk "Perlindungan Kepala Anak di Kendaraan Bermotor Roda Dua" kepada sejumlah kementerian dan lembaga.

Seperti Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

IMI berharap pemerintah dapat segera menyusun SNI helm anak dengan mengadopsi persyaratan teknis GCHS1:2025, sekaligus mendorong produsen helm nasional menghadirkan produk yang aman dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

YANG LAINNYA