Baca Juga: Total 54 Angkot Dirazia Dishub Bogor, Sejumlah Sopir Tak Bawa Surat Wajib Ini
"Atas kemauan pemiliknya, mau dibesi tuakan boleh, mau di pelat hitamkan boleh, atau mau diubah pikap ubah bentuk," ujarnya.
Sebagai informasi, Perwali tersebut sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 tetap berlaku sehingga penataan usia kendaraan menjadi dasar peningkatan keamanan layanan angkutan untuk masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan, masih mempertimbangkan finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan umum.
Menurut dia, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mempertimbangkan aturan yang ada di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Ia melanjutkan, masih menyesuaikan aturan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait angkutan umum.
"Jadi kita mau sinkronisasi tetapi intinya secepat mungkin Perwali tentang angkutan umum segera kita rilis. Masih diskusi kemarin kan dengan dinas perhubungan provinsi, kalau dengan kementerian sudah selesai, sedang diharmonisasi di Kanwil. Jadi proses," ungkap Dedie di Tanah Sareal, Kota Bogor, (30/4/26).
Dirinya menambahkan, sudah menerima masukan maupun usulan dari pengusaha angkutan kota (angkot) dan sedang mengkajinya.
"Semua sudah, intinya keselamatan masyarakat, kemudian juga kelayakan jalan dan tentu kita ingin Kota Bogor menjadi lebih tertib lagi, lebih indah lagi, lebih bersih lagi, lebih lancar lagi," tambah dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, sudah memasukkan semua usulan dari pengusaha angkutan kota (angkot), Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) ke Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Menurutnya, usulan tersebut dapat dipertimbangkan bila tidak berbenturan dengan pengurangan angkot tentang aturan keterbatasan usia angkutan.
Baca Juga: Pemkot Bogor Siap Eliminasi Ratusan Angkot Tua, Usia di Bawah Segini Aman
"Selama itu tidak berbenturan dengan semangat pengurangan regulasi angkot keterbatasan usia, saya rasa tidak ada masalah, usulannya normatif. Tetapi masukan-masukan yang terlalu jauh dan berbenturan tentu tidak kita akomodasi," tutur Jenal di Balai Kota Bogor.
Jenal menambahkan, pihak Pemkot Bogor tetap melaksanakan Perda tentang batasan usia angkutan umum di wilayah Kota Bogor.
Sebab, saat ini masalah angkot berada dari luar Kota Bogor yang masuk dan menyebabkan kepadatan.
"Tetap. Kalau itu mah amanat Perda, jadi kita tidak bisa mundur, tidak bisa melebih-lebihkan, tetapi itu amanat Perda yang harus kita lakukan, tinggal menunggu pengesahan Perwali saja. Bahwa hari ini kendala dan masalah baru justru memang angkutan umum yang bukan dari Kota Bogor, dari luar Kota Bogor,” ujarnya.