GridOto.com - Polda Jatim mengungkap sindikat penipuan segitiga jual beli mobil bekas lintas provinsi.
Dalam penangkapan ini, Ditressiber Polda Jatim menjambak 11 orang dari berbagai wilayah, mulai Kediri, Batam dan Samarinda.
Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Kijang Innova Reborn melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli Kijang Innova itu dengan harga Rp 315 juta.
"Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp 220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual," terang Bimo Ariyanto dikutip dari laman resmi Humas Polri humas.polri.go.id.
Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.
Pelaku memposting ulang iklan mobil dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Saat korban tertarik membeli, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.
Baca Juga: Beli Innova Murah di Medsos, Korban Justru Dibuntuti Sindikat dan Unit Direbut Lagi
"Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan," jelas Bimo.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
"Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda," papar Bimo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.
Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.
"Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap Bimo.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.