Calon Pembeli Kijang Innova Reborn Bekas Rugi Rp 220 Juta, Berawal Deal Harga Rp 315 Juta

Irsyaad W - Kamis, 14 Mei 2026 | 18:00 WIB

Konferensi Pers penangkapan 11 orang sindikat penipuan segitiga jual beli mobil bekas lintas provinsi, rugikan calon pembeli Toyota Kijang Innova Reborn Rp 220 Juta

GridOto.com - Polda Jatim mengungkap sindikat penipuan segitiga jual beli mobil bekas lintas provinsi.

Dalam penangkapan ini, Ditressiber Polda Jatim menjambak 11 orang dari berbagai wilayah, mulai Kediri, Batam dan Samarinda.

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Kijang Innova Reborn melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli Kijang Innova itu dengan harga Rp 315 juta.

"Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp 220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual," terang Bimo Ariyanto dikutip dari laman resmi Humas Polri humas.polri.go.id.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.

Pelaku memposting ulang iklan mobil dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Saat korban tertarik membeli, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

YANG LAINNYA